TEMPO.CO, Jakarta - Pandemi membuat bank harus melakukan restrukturisasi kredit yang nilainya mencapai Rp932,6 triliun per 26 Oktober 2020. Angka tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mencatat 100 bank telah melakukan implementasi restrukturisasi kredit. Total restrukturisasi telah menyasar 7,53 juta debitur dengan outstanding Rp932,6 triliun per 26 Oktober 2020.
Dari jumlah itu, 5,84 juta debitur di antaranya merupakan UMKM dengan outstanding Rp369,8 triliun. Sementara itu, debitur restrukturisasi non-UMKM tercatat sebanyak 1,69 juta debitur dengan outstanding Rp562,55 triliun.
"Walau secara nominal baki debet lebih rendah, tetapi mayoritas debitur restrukturisasi merupakan UMKM," katanya dalam webinar yang digelar Jumat 20 November 2020.
Heru mengatakan total restrukturisasi tersebut merupakan yang paling besar sepanjang sejarah.