"Dengan angka yang begini besar, restrukturisasi akan memberikan ruang bagi bank untuk menata cash flow dan nasabah menata diri sehingga tetap bisa memenuhi kewajibannya kepada bank," imbuhnya.
OJK telah memutuskan untuk memperpanjang POJK 11/2020 yang akan berakhir Maret 2021 menjadi Maret 2022. Perpanjangan POJK 11/2020 itu sebagai antisipasi dampak Covid-19 yang masih berlanjut.
"Kita melihat Covid-19 di Indonesia dan belahan dunia masih sangat ekskalatif. Di belahan dunia masuk second wave dan naik kembali. Tetapi di Indonesia, tambahan kasus terus terjadi terus bergerak dan tidak berhenti. Tentu ini menjadi salah satu alasan kenapa kita mulai berpikir memperpanjang, walaupun POJK masih berlaku sampai dengan 2021," katanya.
Baca: Oktober 2020, BCA Proses Restrukturisasi Kredit Rp 107,9 T