TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit sampai dengan Maret 2022. PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA mengapresiasi kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn menyampaikan perseroan mencermati bahwa kebijakan restrukturisasi dilakukan untuk meredam dampak perlambatan ekonomi akibat Covid-19 di sektor perbankan.
Selain itu, perpanjangan relaksasi membantu bank tetap melaporkan kredit relaksasi pada status lancar dan memberi waktu untuk pemulihan debitur.
"BCA berkomitmen mendukung nasabah untuk menghadapi kondisi perlambatan bisnis dengan memberikan restrukturisasi kredit secara selektif pada berbagai segmen," katanya, Jumat 20 November 2020.
Sampai dengan pertengahan Oktober 2020, BCA memproses Rp107,9 triliun pengajuan restrukturisasi kredit atau sekitar 19 persen dari total kredit, yang berasal dari 90.000 nasabah. Total kredit yang direstrukturisasi pada akhir 30 September 2020 adalah sebesar Rp90,7 triliun, atau 16 persen dari total kredit pada semua segmen.