Sebagai informasi, kewajiban modal inti minimum tertuang pada POJK 12/2020 tentang konsolidasi bank umum. Pemenuhan modal inti minimum paling dilakukan secara bertahap yakni Rp1 triliun paling lambat 31 Desember 2020, Rp2 triliun paling lambat 31 Desember 2021, dan Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.
Heru menuturkan, penguatan permodalan menjadi penting karena dampak pandemi yang sangat luar biasa mendera industri perbankan. Selain itu, pandemi juga menciptakan pergeseran perilaku nasabah bank ke layanan digital.
Adapun, layanan digitalisasi perbankan membutuhkan teknologi. Sedangkan pemanfaatan teknologi informasi perbankan membutuhkan modal besar.
"Kalau tidak disiapkan perbankan kita, bayangkan kalau banknya kurang dari Rp1 triliun. Apakah mungkin menyiapkan digital?," ujarnya.
Baca: Oktober 2020, BCA Proses Restrukturisasi Kredit Rp 107,9 T