TEMPO.CO, Jakarta - Dua hotel di Pulau Belitung menjadi tersangka korporasi dalam kasus reklamasi pantai secara ilegal di Belitung. Keduanya adalah Hotel Bahamas milik PT Belitung Mandiri Mulia Indah (BMMI) dan Hotel Fairfield by Marriot milik PT Panca Anugrah Nusantara (PAN).
"Keduanya yang kentara (praktik reklamasi ilegal)," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Firdaus Alim Damopolii saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 21 November 2020.
Kedua hotel kemudian dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Salah satunya termasuk Pasal 116 yang mengatur soal pidana korporasi.
Menurut Alim, lokasi kedua hotel yang disebut melakukan reklamasi ilegal ini ternyata berdekatan. "Itu bersebelahan," kata dia.
Sementara untuk kasus Hotel Bahamas, berkas perkara PT BMMI telah dinyatakan lengkap akhir Oktober 2020. Penyidik KLHK pun menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belitung.
Adapun dalam kasus Hotel Fairfield, perkara PT PAN sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, Belitung. Perusahaan didakwa dengan sengaja melaukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.