Meski demikian, lahan pantai yang sudah direklamasi oleh kedua hotel ini masih dibiarkan saja. Sebab, proses pengadilan masih dan akan berjalan. "Nanti hakim yang menentukan, mau diapakan lahannya," kata Alim.
Kuasa hukum Hotel Bahamas C. Suhadi membenarkan adanya kasus yang menjerat kliennya tersebut. Tapi, Suhadi menyebut kliennya justru menjadi korban penipuan salah satu kontraktor di Belitung. "Perusahaan tidak salah," kata dia saat dihubungi di hari yang sama.
Sebab, perusahaan sudah membayar kontraktor itu untuk mengerjakan reklamasi sampai mengurus perizinan. Reklamasi sudah dilakukan, tapi dokumen izin tak kunjung diurus kontraktor tersebut dan diberikan ke perusahaan.
Kuasa Hukum Hotel Fairfield Wiradarma Harefa pun membenarkan kasus yang menjerat kliennya dan kini sudah masuk pengadilan. Senada dengan Suhadi, Wira menyebut kliennya tidak bersalah.
Pertama, kata dia, tim dari Pemerintah Kabupaten Belitung pernah bertandang ke lokasi reklamasi hotel pada 2015. Tapi saat itu, tidak ada satupun teguran ke hotel. "Seolah-olah ada pembiaran," kata Wira saat dihubungi.
Sama seperti Hotel Bahamas, Hotel Fairfield pun ternyata menggunakan jasa kontraktor yang sama untuk mengurus reklamasi dan perizinan sampai tuntas. Informasi yang diterima Wira, kontraktor itu sudah menjadi tersangka dalam kasus reklamasi lain di Belitung.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Reklamasi Pantai tanpa Izin, PT BMMI Terancam Denda Rp 10 M