Lebih lanjut, sebagai investasi pemerintah yang tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), setiap penggunaan dana serta tahapan proyek yang berasal dari PMN senantiasa dimonitor secara saksama dan periodik.
Sejak tahun 2005 sampai dengan 2019, total nilai investasi pemerintah dalam bentuk PMN secara kumulatif tercatat Rp233 triliun. Nominal ini terdiri dari PMN tunai Rp215,7 triliun dan nontunai Rp17,3 triliun.
Namun, berbeda dengan investasi pada umumnya, perhitungan untung atau rugi pada PMN tidak dilakukan dalam jangka pendek, dan tidak selalu secara finansial. Sebagai contoh, pembangunan Tol Lintas Sumatera yang ditugaskan secara khusus oleh pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero), kini telah menyerap total 45 ribu tenaga kerja.
Oleh karena itu, DJKN menegaskan, setiap kebijakan PMN yang disusun, baik tunai maupun nontunai, telah melalui kajian yang mendalam terhadap pengaruh atau dampak terhadap hajat hidup masyarakat, eksposur terhadap sistem keuangan, peran calon penerima investasi, kepemilikan pemerintah, serta total aset BUMN atau lembaga yang bersangkutan.
Baca: Ini Rencana Garuda Setelah Pinjaman Pemerintah Rp 8,5 T Cair