TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah memberikan pinjaman dana senilai Rp 8,5 triliun kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan skema mandatory convertible bond (MCB) atau obligasi wajib konversi. Penetapan pemberian MCB dibahas dalam rapat umum pemegang saham atau RUPSLB pada Jumat, 20 November 2020.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pinjaman akan dipakai untuk mendukung likuiditas dan solvabilitas perusahaan.
“MCB mendukung kegiatan Garuda ke depan dan meningkatkan relevansi. Target utamanya keberlangsungan perusahaan,” tutur Irfan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat, 20 November.
Pinjaman kepada emiten berkode GIAA diberikan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur atau SMI. Garuda dan SMI telah menekan perjanjian tentang alokasi penggunaan dana pinjaman tersebut. Irfan berharap dana tersebut bisa membantu perseroan memulihkan kondisi industri yang terpukul karena pandemi Covid-19.
Dana talangan Rp 8,5 triliun ini bersifat investasi pemerintah, bukan Penempatan Modal Negara (PMN). Karena itu, Garuda harus mengembalikannya ke negara. Tenor pinjaman ini ditetapkan maksimal tujuh tahun.