Titiknya pun diatur melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Perbuatan ini disinyalir membuat tarif ekspor menjadi mahal. KPPU pun memanggil asosiasi seperti Pengusaha Kelautan dan Perikanan Indonesia (APKPI) dan Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (ABILINDO).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi adanya dugaan monopoli perusahaan freight forwarding yang diteliti KPPU itu. Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi, mengatakan pihak kementerian tidak pernah melakukan penunjukan terhadap perusahaan logistik tertentu.
“Kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (Perkumpulan Lobster Indonesia), yaitu perkumpulan yang mewadahi perusahaan-perusahaan eksportir,” ujar Andreau saat dihubungi Tempo, pekan lalu.
Andreau mengatakan, sejak Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur ekspor bibit lobster terbit, KKP mendata sudah ada beberapa perusahaan logistik yang tertarik menawarkan jasa pengiriman. Perusahaan-perusahaan itu memaparkan detail proses pengiriman BBL dari bandara dari balai karantina.
Di samping itu, KKP telah merekomendasikan enam bandara sebagai titik awal pengiriman lobster. Rekomendasi termaktub dalam Surat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 37 Tahun 2020. Keenam bandara yang disebutkan dalam surat tersebut merupakan bandara di Cengkareng, Surabaya, Bali, Lombok, Makassar, dan Medan.
Baca: KPPU Duga Monopoli Pengiriman Benih Lobster Sebabkan Tarif Ekspor Jadi Mahal