TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi 2003 - 2008 Jimly Asshiddiqie yang mempersoalkan ceramah Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terus berkembang viral. Salah satu dukungan datang dari Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto.
Henry menyatakan Rizieq bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Saya setuju dg Prof Jimly Asshiddiqie, dan tweet2 saya ttg UU ITE sblm ini jg bisa dipakai utk melihat unsur2 pidana dr tindakan syiar kebencian ini. Terlepas dr itu citra Islam dirugikan dg cara2 perilaku buruk spt ini,” katanya seperti dikutip dari akun Twitter @henrysubiakto, Rabu, 18 November 2020.
Sebelum itu, Henry beberapa kali sudah mencuit tanggapannya terhadap ceramah Rizieq sekembalinya ke Indonesia setelah 3 tahun lebih tinggal di Arab Saudi. Ia menyebut ceramah tersebut dengan sengaja untuk menghasut, mensyiarkan kebencian, anjuran melakukan kekerasan serta permusuhan.
Ceramah itu, kata Henry, kemudian disebarkan secara elektronik oleh pihak yang bersangkutan. "Mk pasal yg ancaman hukumannya 6 th ini terpenuhi unsurnya,” tulis Henry dalam salah satu cuitannya.
Adapun Jimly Asshiddiqie melalui akun Twitter miliknya sebelumnya menyebut pidato Rizieq penuh kebencian. Jimly lalu meminta aparat menindak agar provokasi tersebut tidak menyebar luas.