Aturan turunan tersebut ialah 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Hingga saat ini, sudah ada 24 RPP yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua kementerian/lembaga terkait, dan akan terus dikebut untuk merampungkan sisanya dengan melakukan pembahasan bersama semua kementerian dan lembaga pekan ini.
Ia menambahkan selain 24 RPP tersebut, saat ini sudah ada draf awal RPP, namun sedang dalam tahap sinkronisasi antar-kementerian dan lembaga.
"Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal pemerintah, agar segera dapat diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja," katanya.
Adapun portal resmi adalah https://uu-ciptakerja.go.id, tujuannya supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut.
Sebelumnya, pemerintah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.
Secara fisik, bisa diakses langsung dengan mendatangi Posko Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6 di Jalan Lapangan Banteng Utara No 1 Jakarta Pusat dan akses secara daring melalui portal resmi UU Cipta Kerja.
Pemerintah berharap dengan penyediaan akses yang mudah kepada masyarakat, baik akses secara fisik maupun secara daring, akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.
Selain itu, pemerintah menegaskan perlunya masyarakat untuk lebih aktif memberikan masukan, karena justru di aturan tingkat PP dan Perpres inilah yang nanti akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja.
Aturan turunan itu akan menguraikan lebih detail dan lebih lengkap, untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.
ANTARA