TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan sosialisasi dan konsultasi publik terkait aturan turunan UU Cipta Kerja yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
"Supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 15 November 2020.
Menurut dia, program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng seluruh kementerian dan lembaga yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja, pemerintah daerah, dan semua asosiasi usaha.
Kemudian, serikat pekerja, para ahli dan praktisi terkait, seluruh media dan para akademisi di perguruan tinggi seluruh Indonesia, serta semua komponen masyarakat yang diharapkan akan memberikan masukan substansi RPP dan RPerpres.
Dia menjelaskan sosialisasi dan konsultasi publik akan dilakukan dalam waktu dekat setelah sebagian besar aturan turunan itu selesai pembahasannya.
Pemerintah terus bergerak untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja yang ditargetkan untuk selesai minggu ini atau paling lambat Jumat, 20 November 2020, kecuali hanya untuk beberapa RPP tertentu yang memang perlu konsolidasi substansi dengan banyak kementerian/lembaga.