"Maka jika ada janji keuntungan tinggi apalagi flat tiap bulan, pasti bohong. Investasi emas digital di pasar bursa berjangka keuntungannya tidak bisa flat," ujar Andy.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyebutkan bahwa kunci dalam berinvestasi adalah logis dan legal.
Logis artinya adalah dapat dinilai dari tawaran investasinya. "Kalau tidak masuk akal, bahkan dua kali dari deposito maka berhati-hati dan legal harus dicek izin usaha dari OJK,” ujar Hoesen.
Hoesen mengatakan, modus penipuan investasi yang saat ini banyak ditemukan seperti penghimpunan dana, terlebih yang berbasis online. Lalu, modus kegiatan penasihat investasi yang ternyata tidak memiliki izin dari OJK.
Mengutip dari laman resmi OJK, ciri utama penipuan berkedok investasi adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti-Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.
Pada umumnya, perusahaan penipu berbentuk badan usaha seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi simpan pinjam dan hanya memiliki dokumen akta pendirian/perubahan perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).