Skema berbeda jika memanfaatkan tanah milik BUMN. Pemerintah hanya mendukung pembangunan infrastruktur berupa irigasi, listrik, dan jalan. Selanjutnya investor swasta membangun tambak, peralatan dan modal kerja dengan menggunakan pola kerja sama bagi hasil.
Setelah kerja sama selesai, maka aset diserahkan kembali ke BUMN. Adapun, aset pemerintah yang berada di pelabuhan perikanan bisa dikerjasamakan dengan swasta yang membangun atau melengkapi sarana prasarana.
"Tujuannya, agar sektor swasta bisa menyuplai es ke nelayan, melakukan pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan baik lokal maupun ekspor," katanya.
Baca: Buat Kesepakatan dengan KKP, Pengusaha Lobster Siap Ditindak Jika Langgar Aturan