Diketahui UMK Kabupaten Bekasi tahun 2020 sebesar Rp4.498.000 atau terbesar ketiga di Indonesia. Sementara di urutan pertama adalah Kabupaten Karawang senilai Rp 4.594.000 dan Kota Bekasi di urutan kedua dengan sebesar Rp4.589.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan naik atau tidaknya UMK harus melalui keputusan bersama antara pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha meski pemerintah pusat dan provinsi sudah memutuskan untuk tidak menaikkan UMK tahun depan.
"Tidak bisa dari dua surat itu kita langsung putuskan, harus rapat musyawarah dahulu, buruh bersama pengusaha. Pemerintah daerah dan akademisi juga kan hadir. Makanya nanti dari rapat itu nanti ditentukan besarannya," katanya.
Pihaknya memastikan tetap menggelar rapat penetapan UMK 2021 hingga batas waktu keputusan tersebut diambil. "Rapat penetapan besaran UMK akan berjalan seperti biasanya dengan mengedepankan asas mufakat. Keputusannya pada 21 November 2020 nanti," kata dia.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi mengusulkan adanya kenaikan besaran UMK 2021 meski kondisi ekonomi tengah terpuruk akibat pandemi COVID-19.
"Memang ekonomi kita sedang terpuruk, dampaknya bukan hanya ke pengusaha dan perusahaan namun juga sampai ke pekerja tapi kan UMK ini jangka panjang selama satu tahun ke depan. Semestinya harus tetap naik, tinggal dihitung saja nilainya sesuai kemampuan serta kesepakatan," kata dia.
Baca: Apindo Kecewa dengan Anies, Ganjar, sampai Khofifah karena Naikkan UMP 2021