TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kecewa dengan keputuan sejumlah gubernur yang mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, mulai dari Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, sampai Sulawesi Selatan. Menurut mereka, keputusan ini tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Kami menyesalkan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 2 November 2020.
Sebelumnya, Ida Fauziyah sudah menerbitkan SE yang meminta gubernur untuk menetapkan UMP 2021 sama dengan 2020, alias tidak naik. Tapi, sejumlah gubernur tetap mengumumkan kenaikan upah.
Di Jakarta misalnya, Gubenur Anies Baswedan menerapkan kebijakan asimetris alias kenaikan upah hanya untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19 saja yang mengalami naik. “Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186," kata Anies pada Sabtu, 31 Oktober 2020.
Selain Anies, kepala daerah yang juga menaikkan UMP 2021 adalah Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Hamengkubuwono X, sampai Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah.