Selain menyebabkan tarif ekspor melambung, dugaan monopoli usaha jasa pengiriman membuat risiko yang dihadapi pengusaha benih lobster lebih besar. Sebab, pengiriman yang hanya melalui satu titik membuat rantai distribusi menjadi panjang dan komoditas hidup dihadapkan dengan mortality rate atau kematian yang tinggi.
Pahal, komoditas ekspor benih lobster berasal dari banyak wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. Misalnya, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, dan Natuna. “Jadi seharusnya semua perusahaan forwarder itu bisa melakukan pengiriman,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPPU, Guntur Syah Saragih, mengatakan pihaknya sedang meneliti kondisi yang menyebabkan pengiriman terfokus pada satu perusahaan logistik tertentu.
Dia menyebut lembaganya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menemukan alat bukti. Jika terdapat bukti-bukti yang lengkap, KPPU akan menaikkan perkara ini ke penyelidikan.
“Dari penelitian masih bisa berkembang pada siapa saja sasarannya. Tindakan itu tidak hanya kegiatan dilarang, bisa saja perjanjian yang dilarang,” kata Guntur.
Baca: BPS: Ekspor Benih Lobster Agustus 2020 Melonjak 75 Persen jadi US$ 6,43 Juta