Di Badung, dia melanjutkan, terdata lebih dari 3.300 entitas hotel dan dua ribu restoran yang masuk daftar calon penerima hibah. Namun, jumlahnya akan diruncingkan agar sesuai persyaratan dari kementerian, salah satunya terkait kontribusi terhadap pajak daerah. “Masih berjalan, sekarang baru 713 hotel dan 215 restoran yang mutlak lolos.”
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bintan di Kepulauan Riau, Wan Rudi, mengatakan unitnya pun mengejar deadline penyiapan berkas persyaratan. “Banyak program daerah yang harus didanai seperti pengadaan alat kesehatan di pelabuhan dan pos pantau wisatawan, serta sosialisasi CHSE untuk pengunjung dan pelaku usaha,” katanya.
Kepulauan Riau tercatat menerima Rp 119,1 miliar atau setara 3,6 persen dari total nilai hibah. Sebanyak Rp 42 miliar akan masuk ke Bintan. Dia memastikan 30 persen insentif yang mengalir ke kas daerah tak hanya untuk dinas pariwisata, namun juga sektor lain yang membutuhkan, seperti kesehatan dan lingkungan.
Penerima hibah diseleksi sesuai empat kriteria, yaitu harus memiliki setidaknya 15 persen porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019 yang berasal dari penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR), harus masuk dalam sepuluh destinasi super prioritas, tergolong daerah yang memiliki destinasi branding, serta masuk daftar seratus event tahunan pariwisata.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, mengatakan sudah mengelar rapat koodinasi nasional yang dihadiri perwakilan 101 daerah penerima hibah. Menurut dia, tim Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pun ikut mendampingi proses pembuatan perjanjian hibah setiap pemda.