Pengawasan yang proporsional juga ditujukan pada industri fintech agar tak lepas kendali, meski diakui tak bisa seketat industri jasa keuangan konvensional, seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal.
Ihwal penguatan perlindungan data pribadi konsumen, otoritas tengah mengkaji lebih lanjut mengenai aturan pemilahan data dan protokol penggunaannya secara komprehensif. “Mana data yang generic yang bisa diakses lebih terbuka, dan mana yang spesifik sehingga dalam mengaksesnya harus ada protokol ketat,” kata Imansyah.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta menambahkan dalam upaya perlindungan data, fintech juga diharapkan terus meningkatkan pengamanan sistem sejalan dengan pengembangan teknologi termutakhir. “Kalau sudah dapat izin bukan terus selesai ya, karena namanya digitalisasi harus berkembang kami akan minta mereka review aplikasinya, harus ada sistem deteksi fraud yang andal,” ujarnya.
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Adi Budiarso mengatakan dalam hal perlindungan konsumen masih ada banyak persoalan yang perlu dibenahi. Dalam pengaturan perlindungan data pribadi, penegasan akses kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkan data di sisi lain perlu dijamin.
Pihak yang berhak tersebut antara lain untuk kepentingan penetuan skor kredit (credit scoring), antisipasi fraud dan pencucian uang, hingga perpajakan. “Sebaliknya kepada yang tidak berhak perlindungan aksesnya harus sangat ketat.”