OJK dalam melihat kasus yang sedang berproses hukum ini sebagai pengawas juga melihat dari sisi bank. OJK, kata Anto, juga meminta bagian antisipasi fraud dan operation risk management bank untuk selalu dievaluasi. "Yang terpenting, bank harus paham know your employee agar masyarakat merasa aman dalam menyimpan dananya."
Dalam aturan yang telah diterbitkan OJK, kata Anto, bank wajib melakukan sejumlah hal dalam operasinya khususnya dalam mencegah kejahatan perbankan atau fraud. Beberapa hal itu mulai dari pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, evaluasi, tindak lanjut. "Sanksi bagi yang melanggar juga cukup berat, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian usaha bank," tuturnya.
Soal kejanggalan buku tabungan dan kartu ATM nasabah yang dipegang oleh kepala cabang juga disampaikan oleh kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea. Ia menyebutkan buku tabungan dan kartu ATM Winda Earl selama ini dipegang oleh kepala cabang Maybank Cipulir itu digunakan untuk transaksi bermain valas (forex).
Ia pun mendesak ada jawaban resmi atas pertanyaan penting terkait kasus ini. "Apakah pimpinan cabang membisniskan uang ini dengan sepengetahuan atau by conduct disetujui nasabah atau tidak?" ujar Hotman Paris dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Selasa malam, 10 November 2020. "Itu dulu terjawab, baru kita bicarakan mediasi."
Kalau memang pada akhirnya pertanyaan tersebut dijawab dengan pimpinan cabang mengakui transaksi dana dilakukan sepengetahuan nasabah, menurut Hotman Paris, tidak ada alasan bank harus membayar.
Baca: Hotman Paris Hanya Setujui Langkah Mediasi di Kasus Dana Nasabah Maybank Bila...