TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hotman Paris Hutapea mendukung upaya mediasi dalam kasus pembobolan dana nasabah yang juga atlet e-sport Winda Lunardi atau Winda Earl dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna sebesar Rp 20 miliar. Meski begitu, langkah mediasi baru bisa diputuskan bila satu pertanyaan hukum vital sudah terjawab.
"Kami setuju sekali dengan mediasi, tapi pertanyaan hukum yang sangat serius ini harus dijawab dulu. Apakah pimpinan cabang membisniskan uang ini dengan sepengetahuan atau by conduct disetujui nasabah atau tidak?" ujar Hotman Paris dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Selasa malam, 10 November 2020. "Itu dulu terjawab, baru kita bicarakan mediasi."
Pasalnya, menurut Hotman, sangat banyak kejanggalan yang ditemui dalam penelusuran kasus ini. "Karena bank tidak boleh sembarangan membayar orang kalau status hukumnya tidak jelas," ucapnya. "Apalagi penerima uang ini sampai sekarang belum pernah di-BAP oleh Bareskrim."
Salah satunya adalah bahwa buku tabungan dan kartu ATM Winda Earl yang selama ini dipegang oleh kepala cabang Maybank Cipulir itu digunakan untuk transaksi bermain valas (forex). Kalau memang pada akhirnya pertanyaan tersebut dijawab dengan pimpinan cabang mengakui transaksi dana dilakukan sepengetahuan nasabah, menurut Hotman, tidak ada alasan bank harus membayar.
Sebelumnya Hotman Paris membeberkan lima keanehan dalam kasus pembobolan ini. "Kami tidak menuduh, tapi lembaga hukum bisa menilai sendiri kejanggalan-kejanggalan yang ada," katanya.