Ia memperkirakan NPL pada Oktober 2020 akan berada pada kisaran 3 persen. “Risiko kredit di perbankan dari tiga bulan terakhir cukup manageable, saya harap (NPL) Oktober tidak jauh dari 3 persen,” katanya.
Begitu juga dengan potensi gagal bayar dari nasabah yang mendapatkan restrukturisasi kredit, Heru mengatakan di dalam Peraturan OJK 11 tahun 2020 yang diperpanjang selama setahun dari awalnya Maret 2021, OJK sudah memasukkan tata kelola risiko.
Dengan begitu, lanjut dia, bank sudah mengantisipasi potensi gagal bayar dengan telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).
“Dengan assessment mereka sudah mengukur tapi beberapa bankir mengatakan masih manageable kemungkinan nasabah restrukturisasi yang tidak berhasil,” katanya.
Meski begitu, OJK meminta perbankan untuk tetap memantau perkembangan debitur yang mendapatkan keringanan kredit itu.
Dalam paparannya, OJK mencatat realisasi penyaluran kredit perbankan hingga September 2020 mencapai Rp5.531 triliun atau naik 0,12 persen jika dibandingkan Agustus 2020 mencapai Rp5.522 triliun.
Pencapaian itu berbeda dibandingkan dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh melesat mencapai Rp6.651 triliun per September 2020 atau naik 12,88 persen dibandingkan Agustus 2020 mencapai Rp6.488 triliun.
Baca: Hingga 5 Oktober, OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Rp 914,65 T