TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan per hari ini akan membekukan sementara peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara atau PPU PN yang tercatat tidak lengkap data kepesertaannya. Lalu bagaimana nasib data peserta segmen lainnya?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan, pemeriksaan kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru dilakukan untuk peserta PPU PN. Hingga kini, badan tersebut masih menemukan adanya peserta PPU PN dengan data NIK yang belum tercantum, meskipun dia tidak menyebutkan jumlahnya.
Iqbal menjelaskan, peserta PPU PN dengan data NIK yang belum lengkap data akan memperoleh pemberitahuan atau notifikasi mulai tanggal 1 November 2020. Mereka pun wajib melengkapi datanya melalui Program Registrasi Ulang (GILANG) dan akan dinonaktifkan sementara status kepesertaannya sampai proses registrasi selesai.
Namun begitu, Iqbal menyatakan bahwa kewajiban registrasi ulang itu hanya berlaku bagi peserta segmen PPU PN. Segmen lain sudah melewati proses pemadanan data (data cleansing) sehingga terdapat mekanisme yang berbeda dengan program GILANG.