Data cleansing, kata Iqbal, sudah berproses. Seperti segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), misalnya, didata oleh Kementerian Sosial. "Kalau peserta mandiri pasti sudah sesuai NIK. Karena tanpa NIK, tidak bisa mendaftar (menjadi peserta BPJS Kesehatan)," ujar Iqbal ketika dihubungi, Jumat, 30 Oktober 2020.
Dia pun memastikan bahwa BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan data peserta PPU PN dan pembaruan data tersebut dengan hati-hati. Proses itu pun dilakukan agar seluruh peserta dapat menerima hak jaminan sosialnya sesuai dengan ketentuan. "Artinya, jika bisa di-update data NIK maka peserta langsung berhak mendapatkan jaminan kesehatannya," ujar Iqbal.
Proses pemeriksaan data tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
Isu pemadanan data menjadi perhatian karena dinilai turut menjadi kendala penyebab defisit BPJS Kesehatan. Pemadanan data tersebut bertujuan agar peserta PBI yang menerima iuran dari pemerintah adalah peserta tidak mampu dan peserta lain membayar iuran sesuai kemampuannya.
BISNIS
Baca: Agar Akun BPJS Kesehatan Tidak Diblokir dan Cara Mengaktifkannya Lagi