TEMPO.CO, Jakarta - Mulai besok, Minggu, 1 November 2020, akun atau status kepesertaan BPJS Kesehatan untuk segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) akan diblokir atau dinonaktifkan sementara. Tapi, kebijakan ini hanya berlaku untuk peserta yang belum menyetorkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja.
"Secara jumlah tidak banyak," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqba Anas Ma'ruf saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Di segmen PPU PN ini, ada PNS di pusat sampai daerah. Lalu ada juga prajurit TNI dan anggota Polri. Di segmen BP, ada pensiunan dari ketiga penyelenggara negara ini, sampai veteran.
Beda dengan peserta individu, kedua segmen ini sedari awal bergabung ke PT Asuransi Kesehatan (Askes). Di sana mereka hanya menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Registrasi Pusat (NRP). Untuk data, registrasi ulang dilakukan karena BPJS membutuhkan data NIK.
Lalu bagaimana cara agar terhindar dari status nonaktif ini, atau mengaktifkan kembali akun jika besok dibekukan sementara?
1. Dilayani 24 Jam
BPJS baru akan menonaktifkan akun peserta mulai besok, Minggu, 1 November 2020. Sehingga, peserta sebenarnya sudah bisa menyetorkan data NIK mulai hari ini, Sabtu, 31 Oktober 2020, sampai tengah malam nanti.