2. Cek Status
Untuk memulai proses ini, peserta bisa mengecek terlebih dahulu status kepesertaan masing-masing. Ada berbagai saluran yaitu aplikasi mobile JKN yang bisa diundur di Play Store, lalu layanan informasi melalui Whastapp (CHIKA) di nomor 08118750400.
Lalu, ada juga BPJS Kesehatan Care 1500 400. Kemudian petugas BPJS Satu! yang ada di rumah sakit. Terakhir yaitu melalui aplikasi Jaga milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
3. Notifikasi
Saat pengecekan status ini, peserta akan mendapatkan notifikasi untuk melakukan registrasi ulang. Notifikasi ini akan diterima oleh peserta yang ternyata belum ada data NIK-nya di BPJS.
Tapi bila NIK-nya sudah ada di BPJS, maka notifikasi untuk registrasi ulang tidak akan dikirim. Akun peserta tetap aktif.
4. Registrasi Ulang
Setelah menerima notifikasi, peserta harus melakukan registrasi ulang. Cara paling mudah yaitu menghubungi nomor WhatsApp masing-masing kantor cabang BPJS alias Pandawa, dengan menu "pengaktifan kembali kartu"
Daftar nomor WhatsApp ini bisa dicek langsung di instagram BPJS Kesehatan yaitu @bpjskesehatan_ri. Di dalamnya, ada nomor kantor cabang dari Aceh sampai Papua. Tautannya sebagai berikut:
https://www.instagram.com/p/CGi9ZHaMoSM/?igshid=1r5t0glvc9guk
Selain Pandawa, registrasi ulang juga bisa dilakukan di petugas BPJS Satu! di rumah sakit, ataupun BPJS Care Center 1500 400. "Sekarang pandemi, disarankan via non tatap muka," kata dia.
5. Screenshot
Untuk melakukan registrasi, peserta harus menyiapkan KTP atau Kartu Keluarga, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Bila registrasi ulang melalui nomor WhatsApp Pandawa, maka prosesnya lebih mudah. "Karena tinggal kirim screenshot," kata Iqbal.
6. Aktif 1 x 24 Jam
Setelah registrasi ulang rampung, peserta tinggal menunggu akunnya aktif kembali. "Status kepesertaan akan diaktifkan kembali maksimal 1 x 24 jam," kata Iqbal.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: 1 November, BPJS Kesehatan Akan Bekukan Kepesertaan Jika Data Ini Belum Terisi