Adapun, hingga 30 September 2020, Bank Mandiri telah melakukan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 senilai Rp116,4 triliun ke 525.665 debitur. Realisasi restrukturisasi tersebut mencapai 15,5 persen dari total baki debet emiten berkode BMRI ini.
Dari jumlah tersebut sebanyak Rp47,7 triliun atau 77 persen di antaranya merupakan sektor UMKM denga jumlah 406.434 debitur. Sisanya, non-UMKM dengan nilai baki debet Rp68,6 triliun ke 119.231 debitur.
Siddik memproyeksi ada 10 sampai 11 persen debitur yang telah mendapatkan restrukturisasi tetapi kemungkinan tidak dapat bangkit kembali. debitur yang diproyeksi kemungkinan tidak dapat bangkit kembali akan diantispasi pemburukan kualitas kreditnya. Pada tahun depan, jika benar-benar tidak bisa bangkit debitur tersebut kemungkinan akan downgrade menjadi katagori rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
"Karena tidak ada gunanya debitur yang sudah mati, kita kan downgrade earlier sebelum POJK 11/2020 berakhir," katanya.
Baca: Laju Kredit Triwulan III Tumbuh 4 Persen, BNI: Berfokus Perbaikan Kualitas Aset