“Kami prioritaskan izin-izin jasa dari masyarakat,” katanya. Dia berdalih, saat ini izin jasa, misalnya untuk pemandu wisata, sudah banyak diberikan kepada warga Kampung Komodo, Kampung Rinca, dan Kampung Ora.
Peneliti dari Sunspirit for Justice and Peace, Venan Haryanto, mempersoalkan pelibatan swasta dalam pemberian izin usaha pariwisata. Venan menilai langkah ini melanggengkan invasi bisnis, alih-alih menjaga kelestarian lingkungan di habitat kadal raksasa.
“Kami sudah mengirimkan surat ke UNESCO dan UNEP terkait masalah ini pada 9 September,” tuturnya. Namun, lembaga internasional itu, menurut Venan, tak memiliki wewenang dalam mengatur pengelolaan TN Komodo.
Baca: Pulau Komodo Jadi Wisata Premium, Lapak UMKM Akan Digeser ke Pulau Rinca
FRANCISCA CHRISTY ROSANA