Jika dihitung malah minus dan seharusnya UMP turun. "Tapi kan tidak mungkin UMP diturunkan," ujarnya.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyampaikan hal yang sama. Ia menilai keputusan Ida ini memberikan napas bagi pengusaha setelah 2020.
"(Saat ini) separuh tahun, income hampir enggak ada, tapi tetap membayar karyawan walaupun di rumah kan," kata dia. Sebab kalau dilakukan PHK, perusahaan juga tidak mampu membayar pesangonnya.
Sehingga Benny berharap tahun 2021 pasar atau permintaan mulai kembali normal. Walaupun, persaingan dari sisi supply akan meningkat tinggi. "Hampir semua negara mulai meningkat aktivitas produksi dan supply-nya," kata Benny.
Di sisi lain, kelompok buruh memprotes keputusan Ida ini. Ida pun dinilai tidak memiliki sensitivitas atau kepekaan terhadap nasib buruh.
"Hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resmi di hari yang sama.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Organisasi Pekerja Berharap Para Gubernur Naikkan Upah Minimum hingga 2 Persen