TEMPO.CO, Jakarta - Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berharap para gubernur mempertimbangkan untuk tetap menaikkan upah minimum pada 2021 dengan kisaran 1,5 hingga 2 persen.
Pertimbangan tersebut, ujarnya, berdasarkan tingkat inflasi Januari-Agustus menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 0,93 persen, sementara tingkat inflasi secara tahunan (yoy) pada Agustus 2020 sebesar 1,32 persen.
"Dengan data ini, seharusnya para gubernur dapat mempertimbangkan untuk tetap menaikkan upah minimum 2021, meskipun hanya di kisaran 1,5–2 persen," kata Timboel kepada Bisnis pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.
Menurut Timboel, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang pengupahan tersebut merupakan imbauan dan tidak wajib dipatuhi oleh gubernur.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ataupun UU Cipta Kerja, lanjutnya, yang memiliki hak prerogatif menetapkan upah minimum adalah gubernur, sehingga gubernur dapat menetapkan upah minimum tidak sesuai dengan SE Menaker.