TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha menerima keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tidak menaikkan upah minimum di tahun 2021. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai keputusan ini sudah sangat bijak.
"Kondisi dunia usaha saat ini yang sudah ngos-ngosan untuk mampu bertahan, sangat tidak memungkinkan menaikkan upah," kata Sarman saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.
Adapun keputusan Ida ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19. “Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional," kata Ida dalam keterangan resmi yang diterima Tempo di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.
Sehingga, Ida meminta gubernur melakukan tiga kebijakan di daerah mereka. Salah satunya yaitu melakukan penyesuaian penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. "Sama dengan nilai upah minimum tahun 2020."
Sarman menambahkan, saat ini cash flow di dunia sudah mengkhawatirkan. Jika dalam kondisi seperti ini ada kenaikan upah, maka pengusaha akan melakukan rasionalisasi yang lebih ketat, misalnya melakukan PHK yang semakin banyak dan tahun depan tidak menambah karyawan baru.
Sarman pun menilai kebijakan Ida ini sudah sesuai dengan rumusan atau formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015. Di dalamnya, kata dia, di atur UMP tahun berjalan ditambah memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun 2020.