TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, mengatakan sebanyak 40 persen tenaga kerja hotel dan restoran terkena unpaid leave atau cuti tidak dibayar Juni-Juli 2020 akibat terdampak pandemi Covid-19.
"Dengan asumsi, jumlah tenaga kerja hotel dan restoran yang terkena dampak serupa lebih besar saat ini. Namun, kami belum mengumpulkan data terbaru terkait dengan hal tersebut. Kalau mau cepat pulih penyerapan tenaga kerjanya, pemanfaatan anggaran dari kegiatan pemerintah harus lebih optimal," kata Maulana kepada Bisnis, Senin, 26 Oktober 2020.
Dia melanjutkan tingkat okupansi hotel turun drastis dari single digit menjadi nol pada Mei 2020. Tak jauh berbeda, restoran harus terpuruk setelah upaya konversi bisnis dari luring menjadi daring tidak serta merta memulihkan kondisi.
Badan Pusat Statistik melaporkan tingkat penghunian kamar hotel berbintang pada Agustus 2020 turun 22,37 persen secara tahunan (yoy) dari 53,80 persen menjadi 29,80 persen.
Adapun, pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa bulan lalu gagal mendongkrak pertumbuhan transaksi sektor hotel dan restoran seiring dengan penurunan harga sewa per kamar 20-30 persen dibandingkan dengan kondisi normal.
Dengan demikian, kata Maulana, daya tahan pelaku usaha sektor perhotelan dan restoran Tanah Air tidak sekuat pada periode Mei-Juni lalu. Dengan permintaan yang masih lemah, penyerapan tenaga kerja oleh sektor hotel dan restoran pun tidak dapat maksimal.