Pada 2 November 2020, buruh menyebut aksi akan dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota. Beberapa di antaranya Jabodetabek, Serang, Cilegon, Bandung, sampai Surabaya.
Selanjutnya, demo di 24 provinsi ini akan kembali dilakukan pada 9 sampai 10 November 2020. Dalam aksi kedua ini, mereka juga akan menuntut DPR yang kemarin mengesahkan UU Cipta Kerja, untuk mencabutnya kembali melalui proses legislative review.
Selain itu, demo pada 9 sampai 10 November ini menuntut kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen. "Lalu menolak, tidak adanya kenaikan upah di 2021," kata Said Iqbal.
FAJAR PEBRIANTO