TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan demo serentak menolak Undang-undang atau UU Cipta Kerja sampai 10 November 2020.
"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.
Ia memastikan aksi buruh ini dilakukan secara terukur, terarah dan konstitusional. "Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," kata dia.
Dengan pengumuman ini, maka aksi demo jauh lebih lama dibandingkan perkiraan pemerintah. Sebelumnya dalam acara sebuah televisi nasional, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan Mahfud Md, mendapatkan informasi dari intelijen bahwa demo menolak UU Cipta Kerja hanya sampai 28 Oktober 2020.
Adapun rangkaian demo ini akan dimulai minggu depan, Senin, 2 November 2020. Said mengatakan puluhan ribu buruh akan turun ke jalan melakukan aksi demo. Ada dua lokasi yaitu Istana Presiden dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di hari yang sama, buruh akan mengajukan berkas gugatan uji materi (judicial review) ke MK. Mereka yang disebut terlibat dalam KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea, dan 32 serikat buruh lainnya.