Taufik menyatakan kepastian usaha industri BBO kini lebih tinggi lantaran telah diterbitkannya ketentuan dan tata cara perhitungan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk farmasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 16/2020.
Berdasarkan Permenperin No. 16/2020, asal tenaga kerja, permesinan, dan asal material memiliki peranan lebih tinggi dibandingkan nilai investasi. Adapun,kandungan bahan baku memiliki bobot 50 persen, penelitian dan pengembangan sekitar 30 persen, produksi hingga 15 persen, dan pengemasan hanya 5 persen.
Walakin, ketentuan tersebut tidak mengatur ketentuan minimum yang harus dipatuhi pabrikan farmasi lokal untuk melakukan proses produksi. Pasalnya, ujar Taufik, ketentuan tersebut merupakan wewenang Kementerian Kesehatan.
"Dengan adanya [Permenperin No. 16/2020], kami berharap ketergantungan terhadap BBO [impor berkurang]. Pasalnya, produk farmasi dengan TKDN di atas 40 persen wajib dibeli fasilitas kesehatan [milik negara] seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas," ucapnya.
Adapun, Taufik berharap fasilitas kesehatan secara keseluruhan membeli produk farmasi dengan TKDN di atas 40 persen. Dengan kata lain, Kemenperin berharap agar fasilitas kesehatan nasional menggunakan produk farmasi dengan BBO lokal.