TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Undang-undang Cipta Kerja dibuat untuk reformasi struktural di sektor perekonomian. Dia mengatakan transformasi struktural ini dilakukan di alam demokrasi.
"Pengambilan keputusan juga dilakukan secara demokrasi dan ini dibutuhkan waktu yang panjang, dalam arti sejak presiden pidato saat pelantikan dan hari ini 1 tahun pemerintahan," kata Airlangga dalam diskusi virtual, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Dia mengatakan filosofi dibuatnya Undang-undang Cipta Kerja yaitu untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Menurutnya, pandemi Covid-19 berpengaruh pada meningkatnya jumlah pengangguran dan kemiskinan.
Airlangga menuturkan setiap tahun Indonesia memiliki 6,9 juta pengangguran. Pengangguran yang diakibatkan oleh pandemi ini ada 3,5 juta orang. Ditambah lagi dari angkatan kerja baru lulusan SMA-perguruan tinggi yang jumlahnya 3jt setiap tahun.
"Sehingga setiap tahun khusus tahun ini kita butuh 13,4 juta orang untuk bekerja. Ini yang sebetulnya menjadi filosofi dibalik adanya Undang-undang Cipta Kerja," kata dia.