Sesuai dengan kebijakan stimulus subsidi PJP2U dari Kementerian Perhubungan, ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang akan melakukan pembelian tiket mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 dengan waktu penerbangan di periode yang sama, khusus di bandar udara yang telah ditentukan sebelumnya.
Stimulus berupa penyediaan biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara baik Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara Komodo-Labuan Bajo ditanggung oleh Pemerintah, sehingga dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi Covid 19.
Bandara yang ditentukan antara lain Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Adi Sucipto (JOG).
Selain Garuda, Lion Air Group memastikan tiket pesawat maskapai di 13 bandara kedatangan domestik akan turun dengan adanya subsidi dari pemerintah dalam menghapuskan komponen passenger service charge (PSC) atau menjadi Rp 0.
"Jika PSC di 13 bandar udara akan dihapuskan [Rp 0], maka komponen harga tiket berubah. Selama ini semua sudah dalam satu tiket. Jika PSC di bandara dimaksud Rp 0, maka harga juga akan berubah jika dibandingkan dengan periode sebelumnya,” kata Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro kepada Bisnis.com, Kamis, 22 Oktober 2020.
CAESAR AKBAR I BISNIS
Baca juga: Pemerintah Kucurkan Rp 175,7 Miliar untuk Gratiskan Airport Tax di 13 Bandara