TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk hingga Lion Air Group menyambut baik kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax yang diberikan pemerintah.
Garuda siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang. Kebijakan ini berlaku di sepuluh bandar udara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandar udara yang telah ditentukan Pemerintah.
"Kami juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan kami berlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia sesuai dengan kebijakan yang diatur mengenai stimulus PJP2U oleh Kementerian Perhubungan RI tersebut", kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Oktober 2020.
Irfan menilai hadirnya stimulus PJP2U di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi Covid-19 ini adalah sebuah langkah yang signifikan. Ia berharap stimulus itu dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara.
"Kami tentunya berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik," kata Irfan.
Ia percaya sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid bersama dengan regulator dan pemangku kepentingan penerbangan lainnya, dapat menjadi pondasi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal di tengah pandemi.