Untuk mendapat bantuan hibah senilai Rp 2,4 juta untuk modal usaha tersebut, sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar Banpres BPUM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan identitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi
Setelah menyelesaikan semua tahapan pendaftaran, calon penerima BLT tinggal menunggu beberapa waktu untuk proses pengecekan data diri. Untuk mengetahui status pengajuan bantuan, Anda dapat melakukan pengecekan status dengan login ke situs https://eform.bri.co.id/bpum. Caranya sangat mudah, cukup masukkan nomor KTP terdaftar dan kode verifikasi yang telah disediakan.
BISNIS
Baca: Penerima Banpres Produktif Ditambah 3 Juta, Teten Masduki: Minggu Ini Disalurkan