TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan pemblokiran akun media sosial penyebar hoaks tidak akan dilakukan sembarangan. Menurut mereka, ada tahapan yang harus dilalui sebelum sampai ke tahap pemblokiran.
"Kita sudah di era demokrasi, enggak mungkin pemerintah itu bermain tangan besi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual pada Senin, 19 Oktober 2020.
Saat ini, Kominfo sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) untuk memperjelas tahapan pemblokiran. Tujuannya untuk meredam penyebaran hoaks terkait Covid-19 di tanah air.
Menurut Semuel, tindakan pemblokiran maupun penegakan hukum atas hoaks adalah tindakan terakhir. "Kami lebih senang untuk melakukan literasi," kata dia.
Itu sebabnya, Kominfo rajin memberikan stempel hoaks pada sejumlah informasi yang ada di masyarakat. Dengan stempel itu, kata Semuel, masyarakat pun bisa membandingkan informasi yang ada.
Tapi jika ada akun yang memang sudah bertujuan untuk membuat keonaran, maka ini sudah masuk area kepolisian. "Ada aturan di UU ITE," kata Semuel.
Adapun dalam Permen ini, akan ada sanksi administrasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pemblokiran. "Ini supaya ada efek jera," kata Semuel.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Kominfo Siapkan Aturan Pemblokiran Media Sosial yang Sebar Hoaks