OJK juga membekukan kegiatan usaha PT Nasorasudha Mega Ventura karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Modal Ventura. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-405/NB.2/2020 tanggal 24 September 2020, yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin.
PT Nasorasudha Mega Ventura diketahui tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015. Beleid itu mengatur tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.
Pasal tersebut menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang diandalkan untuk keperluan pengawasan dan pemangku kepentingan lain.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura, maka Perusahaan Modal Ventura PT Nasorasudha Mega Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan," tulis OJK.
Selain itu, OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-150/D.03/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa wajib untuk menutup seluruh kantor untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.
Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
BISNIS
Baca: Permintaan Kredit Terus Turun Tapi Simpanan di Bank Naik, Respons Bos OJK?