TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP terus mengangkat rumpon atau alat pengumpul ikan ilegal di sepanjang perbatasan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi. Langkah ini merupakan upaya untuk mempersempit ruang pencurian ikan.
Sebab, di sekitar rumpon-rumpon inilah kapal-kapal asing melakukan aktivitas pencurian ikan. "Ruang gerak pelaku illegal fishing kami coba persempit, kami putus salah satu mata rantai pencurian ikan di WPP-NRI 716," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Sebanyak empat rumpon diamankan oleh Kapal Kapal Pengawas Perikanan Hiu 007 dalam operasi penertiban yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2020. Rumpon-rumpon tersebut diduga tidak memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Nomor: 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon yang salah satunya mengatur penandaan pada rumpon yang dipasang di WPP-NRI.
Dirjen yang akrab disapa Tebe ini menjelaskan, modus operandi pencurian ikan di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi selama ini didominasi oleh kapal perikanan yang mengoperasikan alat tangkap jaring purse seine dan pancing tuna. Para pencuri ikan ini sangat bergantung pada rumpon sebagai alat bantu penangkapan.
Rumpon-rumpon tersebut dipasang untuk mengumpulkan ikan-ikan jenis pelagis. “Mereka memancing dan setting jaring juga di sekitar rumpon," ujar Tebe.