Lebih jauh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menyebutkan, operasi pengangkatan rumpon ini juga untuk melindungi sumber daya ikan yang ada di laut Indonesia. Rumpon-rumpon tersebut berpotensi mengganggu jalur migrasi atau ruaya ikan yang akan berdampak pada berkurangnya ketersediaan ikan di WPP-NRI secara keseluruhan.
“Beberapa studi menyampaikan seperti itu, rumpon-rumpon ini mengganggu ruaya ikan, khususnya untuk ikan-ikan yang dikenal sebagai highly migratory species seperti tuna dan sejenisnya," kata Ipung.
Ipung juga menjelaskan bahwa jajarannya telah melakukan pemetaan sejumlah titik-titik pemasangan rumpon ilegal yang ada di laut Indonesia melalui air surveillance. Operasi pengangkatan dengan melibatkan aparat terkait lainnya akan segera dilakukan mengingat jumlahnya juga masih cukup banyak.
“Operasi skala besar untuk penertiban rumpon dengan melibatkan banyak instansi keamanan laut melalui Satgas 115 sedang kami rancang”, ujar Ipung yang juga Wakil Komandan Sektor Bidang Intelijen dan Operasi Satgas 115 ini.
KKP telah melakukan penangkapan terhadap 76 kapal pelaku illegal fishing yang berasal dari berbagai negara. Ditjen PSDKP-KKP telah juga melakukan pengangkatan 68 rumpon ilegal yang berada di sejumlah perairan di Indonesia, dimana sebagian besar di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.
Baca: Kapal Cina Diduga Terlibat Pencurian Ikan di Natuna Utara