Meski begitu, kata Sri Mulyani, peralihan instrumen tersebut tidak akan terburu buru, tapi dilakukan secara perlahan. "Kami tidak akan menguranginya (defisit fiskal dan kebijakan moneter) terlalu cepat."
Dalam menangani defisit fiskal, Sri Mulyani sebelumnya sudah memperlebarnya menjadi 6,3 persen di tahun 2021, dari 1,7 persen di tahun 2020. Tujuannya, agar ada sumber pembiayaan tambahan untuk menangani Covid-19.
Tapi setelah 2021, pemerintah akan kembali menekan defisit fiskal tersebut. Sri Mulyani sudah memasang target, defisit harus berada di bawah 3 persen kembali, sesuai perintah Undang-Undang, pada 2023.
Walhasil, perubahan struktural dalam investasi di Indonesia lewat Omnibus Law, menurut Sri Mulyani, harus yang didorong dan segera dilakukan dengan cepat. Dengan begitu, instrumen investasi ini bisa semakin berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Baca: Sri Mulyani: Hanya 9 Persen Masyarakat Indonesia Mampu Tempuh Pendidikan Tinggi