TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat merekomendasikan pemberhentian Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin. Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Dengan hormat bersama ini kami beritahukan bahwa Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Pimpinan Komisi I DPR RI Nomor: 74/Kom. 1/MP.I/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020," tulis dalam surat yang ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani, Senin, 12 Oktober 2020.
Surat itu berkaitan dengan hal penyampaian keputusan rapat intern Komisi I DPR RI tanggal 1 Oktober 2020 mengenai Pemberhentian Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI sebagai Anggota Dewas LPP TVRI periode 2017-2022.
Sehubungan dengan itu, Pimpinan DPR RI meneruskan Surat Pimpinan Komisi I DPR RI yang telah memutuskan untuk menolak surat pembelaan diri tertulis Ketua Dewas LPP TVRI Periode 2017-2022 Arief Hidayat Thamrin seperti yang telah disampaikan kepada DPR RI.
"Selanjutnya kami menyampaikan kepada Saudara untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih," kata Puan seperti tertulis dalam suratnya.
Sebelumnya Arief Hidayat Thamrin dan tiga orang anggota lainnya, diminta untuk mundur dari jabatannya. Tuntutan itu datang dari Komite Penyelamat TVRI yang disebut beranggotakan 960 orang karyawan TVRI.
Tempo meminta tanggapan Arief atas desakan mundur ini. “Kami perlu bahas dulu karena Dewas kolektif kolegial,” kata Arief saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.
Tuntutan mundur ini sebelumnya disampaikan Komite Penyelamat pada 29 Mei 2020. Selain Arief, tiga anggota Dewas lainnya yang didesak untuk mundur adalah Maryuni Kabul Budiono, Made Ayu Dwie Mahenny, dan Pamungkas Trishadiatmoko. Tuntutan ini juga datang dari Komite Penyelamat di tengah polemik seputar pemilihan Direktur Utama Pengganti Antarwaktu TVRI Iman Brotoseno.
Baca: 8 Fakta Gugatan UU Penyiaran oleh RCTI, Mengancam Youtube dan IG Live?