Sebelumnya, bea meterai ada dua tarif yakni Rp3.000 dan Rp6.000 dan mulai 1 Januari 2021 akan berlaku meterai tunggal Rp10.000. Undang-Undang (UU) Bea Meterai telah disahkan pada akhir September lalu.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan akan ada masa peralihan bea meterai lama yaitu Rp3.000 dan Rp6.000 ke tarif baru pada tahun depan.
"Transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang. Karena bea meterai kadang seperti kita, beli sekarang, tapi belum (tentu/belum tahu kapan) digunakan. Jadi, satu tahun penuh kita berikan transisi," katanya
Dia menjelaskan tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Selain itu, memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.
Selain itu, pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, sedangkan yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.