Ia menjelaskan, UU Cipta Kerja hanya menambahkan aturan untuk pekerjaan yang membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce. Kemudian, ia juga memastikan pemerintah tak mengurangi hak cuti lainnya, semisal cuti haid, hamil, dan menyusui.
Berdasarkan bunyi UU Cipta Kerja, hak istirahat pekerja sebanyak dua kali sepekan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 telah dihapus. Undang-undang yang baru hanya mengatur jatah libur istirahat mingguan sebanyak satu hari untuk enam hari kerja dalam sepekan.
Sedangkan beleid lama mengatur istirahat mingguan sebanyak hari untuk enam hari kerja dalam sepekan atau dua hari untuk lima hari kerja dalam sepekan. Kemudian, UU Cipta Kerja juga mengubah bunyi aturan tentang istirahat panjang atau cuti besar. Istirahat panjang dalam undang-undang yang baru hanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sementara itu, pada aturan sebelumnya, ketentuan istirahat panjang disebutkan lebih detail. Pasal lama berbunyi istirahat sekurang-kurangnya dua bulan diberikan kepada pekerja pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan.
Syaratnya, pekerja atau buruh harus bekerja selama enam tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan. Selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun.
Baca: 12 Masalah Omnibus Law Versi KSPI Disebut Hoaks, Ini Penjelasan Said Iqbal