TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Undang-undang Cipta Kerja tidak akan mengurangi hak-hak buruh, termasuk pendapatan. Pengesahan UU Cipta Kerja ini sebelumnya memperoleh pertentangan dari berbagai pihak karena sejumlah pasalnya dianggap kontroversial.
“Salary yang diterima tidak akan turun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.
Menurut Airlangga, pemerintah tidak menghilangkan klausul tentang upah minimum yang selama ini telah diatur di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Di samping itu, ia memastikan buruh juga akan tetap memperoleh pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan dari pemerintah berupa jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP.
Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mengatur uang pesangon yang diberikan kepada buruh karena PHK maksimal adalah 19 kali gaji sesuai dengan masa kerjanya. Sebanyak sepuluh kali gaji diberikan untuk pesangon dan sembilan kali lainnya uang penggantian hak.
Sedangkan dalam pembahasan bersama DPR pada 3 Oktober lalu, pemerintah bersepakat memberikan JKP sebanyak lima kali gaji. Dengan demikian, jumlah uang pesangon yang diterima pekerja adalah sebanyak 25 kali. Total pesangon yang diterima buruh lebih kecil dari pembahasan sebelumnya yang mencapai 32 kali gaji.
Di samping itu, Airlangga memastikan waktu kerja dan jam istirahat mingguan tidak berkurang. “Waktu kerja, istirahat minggu, tetap seperti undang-udang lama,” katanya.