Hal ini pun, menurut dia, menyebabkan hilangnya peran negara untuk melindungi buruh Indonesia, termasuk melindungi rakyat yang masuk pasar kerja tanpa kepastian masa depannya dengan dikontrak dan outsourcing seumur hidup.
6. Tidak Ada Lagi Batasan Waktu Karyawan Kontrak
Ia mengatakan perubahan pasal 59 UU 13 tahun 2003 di Omnibus Law, tidak lagi diatur mengenai berapa lama kontrak harus dilakukan. Sehingga bisa saja terjadi kontrak seumur hidup. Karena itu, KSPI meminta tetap harus ada batas waktu kontrak bagi pekerja kontrak.
7. PHK Sepihak
Perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak, dalam Omnibus Law tidak lagi dikategorikan batal demi hukum. Upah selama proses perselisihan PHK juga disebut tidak dibayar.
Hal ini, menurut Said Iqbal, karena, Omnibus Law menghapus pasal 155 UU 13 Tahun 2003 yang bunyinya antara lain ayat 1, pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum. Ayat 2, Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
Selanjutnya, ayat 3, Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Sementara, Omnibus Law juga mempermudah PHK, hal ini terlihat dalam Pasal 154A, khususnya Ayat 1 huruf (b) dan (i), yang intinya Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan efisiensi dan pekerja/buruh mangkir. Selain itu, definisi mangkir pun tidak dijelaskan berapa lama. "Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah memberikan putusan bahwa PHK karena efisiensi hanya bisa dilakukan ketika perusahaan tutup permanen," ujar Said Iqbal.
8. Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan
Said Iqbal mengatakan karena outsourcing dan karyawan kontrak bebas, maka sulit bagi mereka bekerja hingga masa pensiun, sehingga tidak mendapatkan jaminan pensiun. Selain itu, karena rentan diputus kontrak, maka tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan.