2. 10 Ketentuan Pokok di Omnibus Law Cipta Kerja yang Baru Disahkan
DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas melaporkan bahwa RUU baru ini mencakup 15 bab dan 185 pasal.
"Artinya ada perubahan dari semula 15 bab dan 174 pasal," kata Supratman dalam sidang paripurna pengesahan UU di Gedung DPR, Senin, 5 Oktober 2020.
Supratman menyampaikan setidaknya ada 10 poin pokok dalam Omnibus Law ini. Rinciannya yaitu sebagai berikut:
I. Kemudahan Perizinan
Sejumlah proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS) bakal disederhanakan. Akan kemudahan dalam hal pendaftaran hak kekayaan intelektual, pendirian perusahaan, hingga kepastian legalitas bagi UMKM.
II. Sertifikasi Halal
Percepatan dalam proses sertifikasi halal akan dilakukan bagi usaha mikro dan kecil. Biaya sertifikasi ditanggung pemerintah dan lembaga yang memeriksa dipeluar, hingga ke organisasi Islam dan perguruan tinggi negeri.
Baca berita selengkapnya di sini.